Jawa Pos, 17 Juli 2011
JAKARTA – Pemerintah, tampaknya, tak mau dicap terlambat dalam menentukan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama 2012.
Pada SKB tiga menteri yang ditandatangani Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhamin Iskandar, serta Men PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan itu, terdapat empat kali cuti bersama. Pertama, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 18 Mei. Kedua, cuti bersama Idul Fitri 1433 Hijriah pada Selasa-Rabu, 21-22 Agustus.
Ketiga adalah cuti bersama Tahun Baru 1434 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 16 November. Yang keempat, cuti bersama hari raya Natal yang jatuh pada Senin, 24 Desember.
Setelah penetapan SKB tersebut Rabu lalu (13/7), Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menuturkan bahwa cuti bersama yang ditetapkan berdekatan dengan libur nasional bukan tanpa alasan. ’’Tujuan penetapan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti bersama,’’ kata dia.
Agung juga menjelaskan, keputusan cuti bersama tersebut sudah berdasar masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait. Dia berpendapat, cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan domestik. Hal itu bisa menggerakkan perekomonian warga yang berada di sekitar objek wisata.
Di bagian lain, Men PAN dan RB E.E. Mangindaan menjelaskan, dengan adanya aturan cuti bersama tersebut, sebenarnya pemerintah ingin menerapkan disiplin PNS secara lebih ketat. Disiplin PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, adanya cuti bersama bisa mendorong ketertiban pengawai dalam bertugas.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan jauh-jauh hari itu, menurut Mangindaan, bisa dimanfaatkan seluruh PNS untuk mengatur jadwal berwisata atau agenda liburan lainnya lebih awal. Mangindaan juga mengingatkan, pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik strategis, seperti layanan kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran, bisa mengatur jatah cuti bersama sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (wan/c4/agm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar