Minggu, 28 Agustus 2011

KRITIK ATAS KONSEP MATHLA DALAM PENENTUAN AWAL AKHIR RAMADHAN

Mengenai perbedaan mathla’, yaitu tempat/waktu terbitnya hilal yang digunakan untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, hal itu merupakan manath (fakta untuk penerapan hukum) yang telah dikaji oleh para ulama terdahulu. Fakta saat itu, kaum muslimin memang tidak dapat menginformasikan berita rukyatul hilal ke seluruh penjuru wilayah negara Khilafah Islamiyah yang amat luas dalam satu hari, karena sarana komunikasi yang terbatas.

Namun, kini fakta telah berubah. Malahan bila konsep terbitnya bulan (mathla) digunakan penentuan awal dan akhir Ramadhan pada suatu daerah menjadi tidak logis. Dalam konsep mathla’, setiap daerah yang berjarak 16 farsakh atau 120 km memiliki mathla’ sendiri. Artinya, penduduk Banjarmasin dan sekitarnya dalam radius 120 km hanya terikat dengan rukyat yang dilakukan daerah sekitar itu saja, tanpa terikat dengan hasil rukyat di Samarinda atau daerah yang jaraknya lebih dari 120 km dan seterusnya. Dengan konsep mathla', wilayah Indonesia yang jarak ujung Barat hingga ujung Timur sekitar 5200 km itu akan terbagi menjadi 43 mathla'.

Kritik atas Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 4 farsakh dari pusat ru’yat bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yat sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain. Mereka menyandarkan alasan mereka dengan riwayat dari Kuraib, Diriwayatkan dari Kuraib bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal (bulan sabit) pada malam Jum’at. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibn ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilan-gan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’.”[9]

Hadits ini mereka gunakan sandaran keabsahan mathla’. Padahal bila kita meneliti lebih lanjut pendapat para penganut mathla’, kita akan dapatkan sesungguhnya pendapat mereka adalah lemah.

Pertama, sebenarnya dalil yang mereka gunakan adalah ijtihad Ibn ‘Abbas, bukan hadits yang diriwayatkan secara marfu’. Walaupun hadits itu secara lafadziyyah seakan-akan menunjukkan marfu’, yakni perkataan Ibn ‘Abbas, “Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami”, namun bila kita bandingkan riwayat-riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas sendiri, maka terlihatlah bahwa perkataan Ibn ‘Abbas itu adalah hasil ijtihad beliau sendiri. Ibn ‘Abbas sendiri banyak meriwayatkan hadits marfu’ yang bertentangan dengan hadits riwayat dari Kuraib di atas. Semisal riwayat dari Ibn ‘Abbas dari Nabi Saw:

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”[10]

Atas dasar itu, hadits dari Kuraib adalah ijtihad pribadi Ibn ‘Abbas. Ijtihad shahabat tidak layak digunakan dalil untuk menetapkan hukum.[11]

Kedua, hadits tentang perintah ru’yat bersifat umum, dan khithab (seruannya) berlaku bagi seluruh kaum muslimin. Kata shûmû liru’yatihi adalah lafadz umum. Artinya, bila satu daerah telah melihat bulan, maka wilayah yang lain harus berpuasa karena hasil ru’yat daerah tersebut. Imam asy-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitab (pembicaraan) yang tertuju kepada siapa saja di antara kaum muslimin yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum muslimin telah melihatnya. Ru’yat penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum muslimin lainnya’.”

Imam asy-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[12]

Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Saw, “Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yat itu berlaku bagi mereka semuanya.[13] Dikisahkan juga ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi Saw bahwa ia menyaksikan hilal, maka Nabi menerimanya padahal ia berasal dari daerah lain dan Nabi juga tidak minta penjelasan apakah mathla’nya berbeda atau tidak.[14]

Imam ash-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ yaitu apabila ru’yat didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yat pada suatu negeri adalah ru’yat bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[15]

Imam al-Mashfaqi menyatakan dalam kitabnya bahwa, “Perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Demikian pula melihat sabit disiang hari, sebelum dhuhur atau menjelang dhuhur. Dalam hal tersebut, penduduk negeri Timur Madinah harus mengikuti ru’yat kaum muslimin yang ada di belahan Barat Madinah apabila ru’yat mereka dapat diterima (sah menurut syara’).”[16]

Shiddiq Hasan Khan berkata, “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu ‘karena melihat hilal dan berbuka karena hilal’ (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yat itu untuk semuanya…”[17]

Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa, dimana beliau berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yat tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar sholat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar sholat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[18]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz tatkala ditanya apakah manusia harus berpuasa jika mathla’-nya berbeda, beliau menjawab, yang benar adalah bersandar pada ru’yat dan tidak menganggap adanya perbedaan mathla’ karena Nabi Saw memerintahkan untuk bersandar dengan ru’yat dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi Saw tidak mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu.[19]

Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya berkata, “Maka apabila melihat hilal ramadhan atau hilal syawal telah tetap melalui syara’, maka terikatlah kaum muslimin. Ya semua, dengan ru’yat ini dalam puasa dan hari raya mereka, tidak ada perbedaan antara satu negeri dan negeri yang lain…”[20]

Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya menetapkan keabsahan metode ru’yat dan kelemahan metode hisab karena tidak didukung oleh dalil-dalil syar’i, berdasarkan fatwa-fatwa para fuqoha seperti Imam Hanafi, Maliki dan Hambali.[21]

Ketiga, riwayat Kuraib tersebut merupakan ijtihad seorang sahabat. Atas dasar itu, ia tidak bisa digunakan sebagai dalil atau apa pun untuk mentakhsis (mengkhususkan) keumuman lafadz yang terdapat dalam hadist shûmû liru’yatihi. Sebab, yang bisa mentakhsis dalil syara’ harus dalil syara’ pula. Sehingga, hadist-hadist tersebut tetap dalam keumumannya. Sebagaimana kaidah ushul: al-‘âm yabqa fi ‘umûmihi ma lam yarid dalil at-takhsish (sebuah dalil yang bersifat umum tetap pada kemumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya).[22]

Seandainya riwayat Kuraib tersebut absah digunakan sebagai dalil (hadits marfu’), maka berpegang kepada hadits yang diucapkan oleh Rasulullah Saw secara langsung (qâla Rasulullah Saw) lebih kuat dibandingkan dengan hadits yang dikatakan oleh seorang shahabat (misalnya, qâla Ibn ‘Abbas). Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati kemarfu’annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan kemarfu’annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[23]

Keempat, penolakan Ibn ‘Abbas ra terhadap ru’yatnya Mu’awiyyah bisa dipahami, bahwa arus informasi ru’yat saat itu memang tidak cepat tersiar ke negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Ini bisa dimengerti karena, alat-alat transportasi dan telekomunikasi pada saat itu sangat terbatas dan lambat. Akibatnya, informasi ru’yat di satu daerah kadang-kadang baru sampai sehari atau lebih. Melihat kondisi ini, Rasulullah Saw dan para shahabat membiarkan daerah-daerah yang jauh untuk tidak terikat dengan hasil ru’yat penduduk Madinah maupun Makkah, maupun negeri-negeri yang lain, dikarenakan halangan-halangan jarak. Imam asy-Sya’rani menuturkan, “Para shahabat ra tidak memerintahkan suatu negeri untuk mengikuti hasil ru’yat penduduk Madinah, Syam, Mesir, Maghrib, dan sebagainya.”[24] Barangkali pendapat mereka disandarkan pada sebuah riwayat yang menuturkan bahwasanya penduduk Nejed telah memberitahu kepada Rasulullah Saw, bahwa ru’yat mereka lebih awal satu hari dibandingkan dengan ru’yat penduduk Madinah. Lalu, Nabi Saw bersabda:

“Setiap penduduk negeri terikat dengan ru’yat mereka sendiri-sendiri.”[25].

Hanya saja, hadits ini sama sekali tidak menunjukkan, bolehnya kaum Muslim bersikukuh dengan ru’yat masing-masing, atau untuk membenarkan mathla’. Hadits ini hanya merupakan solusi (pemecahan) yang diberikan oleh Rasulullah Saw tatkala kaum Muslim menghadapi kendali waktu dan jarak saat itu. Sebab, hadits-hadits yang lain justru menunjukkan, bahwa Rasulullah Saw membatalkan puasanya karena mendengar informasi ru’yat dari negeri lain; misalnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Lima.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabbiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yat bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan, “…Saya —demi Allah— tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibn Taimiyyah, di dalam al-Fatawa jilid 25, asy-Syaukani dalam Nailul Authar, Shiddiq Hasan Khan di dalam ar-Raudhah an-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibn ‘Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibn ‘Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yat negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibn ‘Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yat hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibn Taimiyah di dalam al-Fatawa 75/104…”[26]

Kelima, selain itu ijtihad Abdullah Ibn ‘Abbas ra di atas bertentangan dengan makna yang sharih (eksplisit) hadits yang diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor, “Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi Saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah Saw memerintahkan mereka (kaum Muslimin) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat Ied pada keesokan harinya.”[27]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kaum muslimin untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yatul hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Kebolehan mathla’ juga akan bertentangan dengan riwayat Ibn ‘Abbas sendiri:

“Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad Saw kemudian berkata, ‘Sungguh saya telah melihat hilal.’ Rasulullah bertanya, ‘Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah Anda bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?’ Orang tersebut menjawab, ‘Ya.’ Lalu Rasulullah bersabda, ‘Wahai Bilal umumkan kepada manusia (masyarakat) agar mereka berpuasa besok’.”[28]
Keenam, perbedaan mathla’ secara ‘aqli pun akan sangat janggal. Daerah yang terletak dalam satu bujur harusnya bisa memulai dalam waktu yang sama. Sebab, daerah yang terletak sebujur, sejauh apapun jaraknya tidak akan berbeda atau berselisih waktu. Namun, faktanya dengan adanya negara-negara bangsa, daerah-daerah yang terletak satu bujur memulai puasa tidaklah serentak, padahal secara astronomi harusnya bisa memulai puasa secara bersamaan. Selain itu, daerah yang terletak beda bujur, selisih waktu terjauh tidak sampai sehari. Jika demikian, tidak mungkin ada selisih waktu lebih dari sehari. Adanya mathla’ memungkin suatu daerah berbeda dengan daerah lain, meskipun secara astronomi harusnya tidak terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat dalam memulai atau mengakhiri puasa Ramadhan. Kenyataan seperti ini mengharuskan kita meninggalkan mathla’.

Ketujuh, dengan memperhatikan persatuan dan kesatuan ummat Islam seluruh dunia, kaum muslimin akan lebih arif memilih pendapat untuk serentak melakukan puasa Ramadhan di seluruh dunia. Harapannya, langkah semacam ini merupakan titik awal menuju persatuan ummat Islam seluruh dunia.

Dalam sejarah pernah dituturkan, bahwa para khalifah dari Dinasti ‘Utsmaniyyah telah mengadopsi pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan, “Perbedaan mathla’ tidak diakui. Penduduk timur wajib terikat dengan hasil ru’yat penduduk barat, jika ru’yat berhasil mereka tetapkan berdasarkan cara-cara yang telah ditentukan.”[29]



________________________________________________________________

“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”
Jika ikhwan wa akhwat fiLLAH meyakini adanya kebenaran di dalam tulisan dan fans page ini, serta ingin meraih amal shaleh, maka sampaikanlah kepada saudaramu yang lain. Bagikan (share) tulisan/gambar ini kepada teman-teman facebook yang lain dan mohon bantuannya untuk mengajak teman-teman anda sebanyak mungkin di KOMUNITAS RINDU SYARIAH & KHILAFAH, agar syiar kebaikan dapat LEBIH TERSEBAR LUAS DI BUMI INI....

fans page KOMUNITAS RINDU SYARIAH & KHILAFAH
http://www.facebook.com/SyariahKhilafah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar